- Bidang Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perencanaan kegiatan pembinaan kearsipan, perencanaan pengembangan pendidikan dan latihan serta kerjasama teknis kearsipan.
- BidangKearsipan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Kearsipan meneyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknissesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pembinaandan pengelolaan arsip serta pelaksanaan tugassesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasanlain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Kearsipan meneyelenggarakan fungsi:
- Bidang Kearsipan,terdiri dari :
- Seksi Pembinaan dan PengembanganKearsipan;
- Seksi Pengelolaan Arsip.
- Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Kearsipan .
- SeksiPembinaan dan Pengembangan Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perencanaa kegiatan pembinaan kearsipan, pengembangan pendidikan dan latihan serta kerjasama teknis kearsipan
- SeksiPengelolaan Arsip mempunyai tugas menyusun dan merencanakan pengelolaan kearsipan meliputi pengumpulan, penataan, penyusutan, pemeliharaan dan pengamanan arsip.