1. Bidang Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perencanaan kegiatan pembinaan kearsipan, perencanaan pengembangan pendidikan dan latihan serta kerjasama teknis kearsipan.
  2. BidangKearsipan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah.
    1. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Kearsipan meneyelenggarakan fungsi:
      1. Perumusan kebijakan teknissesuai dengan lingkup tugasnya;
      2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
      3. Pembinaandan pengelolaan arsip serta pelaksanaan tugassesuai dengan lingkup tugasnya; dan
      4. Pelaksanaan fungsi kedinasanlain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
  3. Bidang Kearsipan,terdiri dari :
    1. Seksi Pembinaan dan PengembanganKearsipan;
    2. Seksi Pengelolaan Arsip.
  4. Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Kearsipan .
    1. SeksiPembinaan dan Pengembangan Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perencanaa kegiatan pembinaan kearsipan, pengembangan pendidikan dan latihan serta kerjasama teknis kearsipan
    2. SeksiPengelolaan Arsip mempunyai tugas menyusun dan merencanakan pengelolaan kearsipan meliputi pengumpulan, penataan, penyusutan, pemeliharaan dan pengamanan arsip.