- Nomor Pokok Perpustakaan : 3320063E2000001
- Bidang Perpustakaan mempunyai tugas memimpin dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perpustakaan.
- Bidang Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah.
- Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis Bidang Perpustakaan;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Bidang Perpusatkaan;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan Bidang Perpustakaan; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasanlain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.