1. Nomor Pokok Perpustakaan : 3320063E2000001
  2. Bidang Perpustakaan mempunyai tugas memimpin dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perpustakaan.
  3. Bidang Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah.
  4. Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :
    1. perumusan kebijakan teknis Bidang Perpustakaan;
    2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Bidang Perpusatkaan;
    3. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan Bidang Perpustakaan; dan
    4. pelaksanaan fungsi kedinasanlain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.